Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

ANALISIS SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS DITINJAU BERDASARKAN SISTEM HUKUM PERDATA (Studi Kasus Warisan Keluarga Rajagukguk Di Kota Pematangsiantar)

Reihans Ghivandy Argisandya (Unknown)
Hasim Purba (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2024

Abstract

Konflik kewarisan merupakan konflik dalam keluarga yang sering terjadi terutama pada distribusi harta warisan berupa tanah. Tidak jarang konflik keluarga ini menjadi konflik hukum yang diselesaikan melalui pengadilan, sebagaimana terjadi pada keluarga Rajagukguk di Kota Pematang Siantar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1). Keabsahan peralihan hak atas tanah warisan yang dilakukan pewaris semasa hidup yang digugat oleh ahli waris lainnya dapat dikatakan sah apabila dilaksanakan dengan mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan agraria yang berlaku di Indonesia, 2). Perlindungan hukum terhadap hak pembeli atas tanah yang dialihkan sebelum warisan dibagi adalah bahwa hak pembeli harus dilindungi secara hukum agar tidak dirugikan akibat ketidakpatuhan penjual dalam melakukan pembagian warisan, dan 3). Penerapan hukum oleh Majelis Hakim pada perkara warisan keluarga Rajagukguk di Kota Pematangsiantar dalam putusan No.28/Pdt.G/2023/PN PMS menggunakan hukum perdata sebagai rujukan dalam menganalisis perkara dan mempertimbangkannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...