Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi yang ada di dunia ini pun juga semakin ikut berkembang, contohnya seperti perkembangan teknologi dalam penggunaan internet. Saat ini, internet dapat dimanfaatkan untuk dapat berkomunikasi secara daring (online) melalui sosial media. Dalam penggunaan sosial media, tidak menutup kemungkinan dapat terjadi tindak kejahatan yang dapat dilakukan secara daring (online) atau yang biasanya disebut dengan kejahatan siber (cybercrime). Salah satu jenis dari kejahatan siber adalah cyberstalking yang merupakan perilaku menguntit seseorang secara daring (online) dengan memanfaatkan teknologi internet yang diwujudkan dengan beberapa metode dalam melakukan tindakan tersebut. Di Indonesia sendiri belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai kejahatan cyberstalking ini. Saat ini yang menjadi acuan dari pengaturan cyberstalking adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meskipun isi dari pasal-pasal tersebut tidak secara eksplisit mengatur tentang cyberstalking. Sebagai pengguna sosial media, setiap individu wajib untuk memahami memahami kemungkinan tindak kejahatan yang dapat terjadi dalam penggunaan internet, sehingga dapat melakukan upaya preventif agar meminimalisir kemungkinan menjadi korban cyberstalking.
Copyrights © 2024