Sebagaimana isi dalam UU Perkawinan No 1/1974, Pasal 2 ayat (2), bahwasanya suatu perkawinan harus “dicatat”. Terwujudnya tertib administrasi perkawinan dalam masyarakat merupakan tujuan utama adanya pencatatan perkawinan. Lebih lanjut, pencatatan juga berguna dalam menjamin ditegakkannya hak masing-masing pihak dalam berumah tangga dalam suatu perkawinan. Namun, sebagaimana dibuktikan dengan hadirnya sidang itsbat nikah di Indonesia, maka artinya masih terdapat perkawinan dalam masyarakat yang tidak terdaftar secara resmi. Realita tersebut terjadi sebab tetap ada banyak warga yang menganggap pencatatan perkawinan ini tidak diperlukan, dan hal ini menjadikan praktik perkawinan di bawah tangan, menjadi semakin menjamur. Dari kenyataan tersebut maka terlihat bahwasanya keterkaitan pencatatan perkawinan dan pelaksanaan undang-undang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Solusi hukum atas perkawinan yang tidak tercatat itulah yang disebut itsbat nikah. Sehingga atas hal tersebut timbul pertanyaan terkait bagaimana status anak dan harta perkawinan dalam perkawinan yang tidak dicatat setelah dilakukannya itsbat nikah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika permohonan pengesahan perkawinan diajukan, maka akan terdapat akibat hukum terhadap adanya perkawinan sebagaimana Perma No. 1 Th 2015, artinya anak, harta perkawinan, dan hubungan perkawinan suami istri itu sendiri mendapat jaminan hukum.
Copyrights © 2024