Setiap tindakan yang merugikan seseorang dapat diawasi oleh pengadilan, dan peninjauan tersebut dapat disalurkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi masyarakat yang mencari keadilan atas sengketa administrasi negara. PTUN bertujuan untuk menyelesaikan sengketa administrasi negara. Metode penelitian dalam makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan teknik analisis deskriptif, dengan sumber data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer seperti undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan hak-hak anak dan istri dalam kasus perceraian, suami yang tidak terlihat, serta bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, artikel, dan doktrin hukum lainnya. Sengketa administrasi negara adalah sengketa yang timbul di bidang administrasi negara antara perorangan atau badan hukum perdata dan badan hukum atau pejabat administrasi negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari penerbitan keputusan administrasi negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan metode analisis yuridis, penulis membahas eksistensi PTUN sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan administrasi negara (penyalahgunaan kekuasaan). Kata Kunci: Pengadilan Tata Usaha Negara, Perlindungan Hukum, Tindakan Administrasi Negara.
Copyrights © 2024