Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO 235/K/PID/2021)

A. Fadib Aghni Syadewo (Unknown)
Tanudjaja (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2024

Abstract

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada dan terus menjadi perhatian dalam konteks hukum pidana, hal ini dikarenakan penipuan menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keinginan atau kepuasan seseorang dengan instan. Di Indonesia, tindak pidana penipuan menjadi masalah serius yang memberikan dampak negatif baik secara ekonomi maupun sosial. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh perusahaan dan masyarakat secara luas. Tindak pidana penipuan telah diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terdapat beberapa unsur unsur yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan akan menjadi sangat relevan untuk dilakukan analisis guna mengidentifikasi unsur-unsur yang membedakan antara penipuan dengan perjanjian sebagai pemecahan isu hukum yang masih abu-abu (kabur) di dalam KUHP. Namun masih terdapat beberapa kekeliruan dalam mengidentifikasi antara mengidentifikasi penipuan dengan cacat perjanjian. Oleh karena itu, di dalam penelitian ini akan menganalisa putusan yang terkait dengan tindak pidana penipuan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...