Dalam konteks penegakan hukum, penggelapan obat impor tanpa izin edar merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian pidana terkait tindakan penggelapan obat dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yang mencakup peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang masih mengedarkan obat tanpa izin edar, menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang ada. Pembuktian dalam tindak pidana penggelapan mengharuskan penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP, yang mencakup kesengajaan dan pelanggaran hukum. Kesimpulannya, meskipun regulasi sudah ada, implementasi yang lemah dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari obat-obatan ilegal.
Copyrights © 2024