Artikel ini membahas konsep zihar dalam hukum Islam, dengan fokus pada perbandingan pemikiran dua imam besar, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Zihar merupakan pernyataan suami yang menyerupakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi, yang dalam syariat Islam membawa implikasi hukum tertentu. Studi ini menelusuri dasar-dasar hukum, argumen, dan interpretasi yang diberikan oleh kedua imam tersebut mengenai zihar. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis teks, penelitian ini menguraikan pandangan masing-masing imam terhadap konsekuensi hukum zihar, termasuk proses penebusan (kaffarah) dan dampaknya terhadap status perkawinan. Hasil kajian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara pandangan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam beberapa aspek, namun keduanya tetap berpegang pada prinsip-prinsip utama syariat Islam. Temuan ini memperkaya pemahaman tentang keragaman pemikiran dalam yurisprudensi Islam dan memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang implementasi hukum zihar dalam kehidupan Muslim.
Copyrights © 2024