As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 1 (2024): As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam

Akibat Hukum Perkawinan Syubhat Implikasinya Terhadap Status Kewarisan Anak

Abdul Kudus, Hilyas Hibatullah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 May 2024

Abstract

Perkawinan merupakan aspek suci dalam kehidupan manusia, dimaknai sebagai perintah agama yang tak terbantahkan. Dalam Islam, perkawinan adalah jalan yang sah untuk menyalurkan dorongan seksual dan memenuhi kebutuhan biologis manusia. Untuk mencapai kebahagiaan dalam keluarga, dua kebutuhan dasar harus terpenuhi: kebutuhan fisik dan spiritual. Kebutuhan fisik mencakup sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan, sementara kebutuhan spiritual mencakup kehadiran keturunan. Kehadiran anak dalam keluarga mempengaruhi status sosial, menciptakan keindahan dalam dinamika keluarga, menjadi pewaris, serta mempererat ikatan suami-istri. Penelitian ini bertujuan untuk memahami aturan harta warisan bagi anak dari perkawinan syubhat, kedudukan anak tersebut terhadap status kewarisan, dan status hukum perkawinan syubhat menurut hukum Islam dari beberapa madzhab populer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan riset kepustakaan, di mana data diambil dari buku-buku literatur yang relevan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aturan tentang harta warisan dalam Hukum Islam dikenal sebagai faraidh atau Fiqih Mawaris, yang menentukan siapa yang berhak menerima warisan dan cara pembagiannya. Dalam Islam, anak dianggap sebagai pewaris yang penting, dengan hubungan hukum yang kuat dengan orang tua. Kejelasan hak waris anak sangat penting karena berdampak pada hak dan kewajiban hukum mereka. Perkawinan syubhat, yang melibatkan kekeliruan dalam mengenali pasangan, dapat membatalkan hukuman hadd dan mempengaruhi status hukum anak hasil perkawinan tersebut.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sakinah

Publisher

Subject

Religion

Description

As-Sakinah : Jurnal Hukum Keluarga Islam fokus mengkaji penelitian di bidang pemikiran hukum Islam dan hukum keluarga Islam, baik penelitian literasi maupun penelitian lapangan. Ruang lingkup kajian jurnal ini adalah bidang pemikiran Islam dan pemikiran hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga, ...