Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen terdapat 2 (dua) cara yaitu melalui pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non litigasi). Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan kepastian hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas penyelesaian sengketa melalui mediasi pengembalian barang dan/atau dana yang ditetapkan oleh Shopee berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian secara hukum normatif dengan melakukan kajian permasalahan yang dibahas berdasarkan norma perundang-undangan yang berlaku dengan proses penyelesaian sengketa konsumen.
Copyrights © 2023