Mutasi dibeberapa kasus sering disalahgunakan oleh Pengusaha untuk menghindari kewajibannya membayarkan pesangon, biasanya pekerja dimutasi ke tempat yang jauh atau ke jabatan yang lebih rendah supaya pekerja mengundurkan diri. Penelitian ini mengangkat masalah: Bagaimanakah pengaturan mutasi dalam undang-undang yang berlaku? Bagaimana akibat hukum terhadap pekerja yang di PHK karena menolak mutasi? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, apakah mutasi yang dilakukan oleh pengusaha sudah sesuai dengan pengaturan yang ada. Kedua, sah atau tidaknya pemutusan hubungan kerja akibat penonolak mutasi yang dilakukan oleh perkerja serta bertentangan atau tidak dengan Undang-undang.
Copyrights © 2022