Shopee paylatter adalah salah satu bentuk dari e-wallet atau dompet digital. E-wallet adalah uang elektronik yang berbasis pada server. E-wallet berbentuk sebuah aplikasi yang ada pada smartphone yang apabila menggunakannya memerlukan internet. Paylater yang ada pada aplikasi shopee bisa lagsung digunakan pada saat melakukan metode pembayaran dalam meggunakan limit yang telah ditentukan oleh pihak aplikasi shopee. Metode yang digunakan adalah metode penelitian langkah yang harus di lakukan Metode penelitian merupakan sebuah langkah yang harus di lakukan peneliti dalam melakukan penelitiannya. Adapun penelitian ini mencakup : jenis penelitian, sumber data, pengumpulan data, analisis data dan penulisan. Metode yang digunakan adalah medote penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu data-data yang di gambarkan dianalisa menggunakan metode menganalis isi dan mendialogkanya sehingga membuahkan hasil penelitian yang dapat mendeskripsikan secara komprehensif, sistematis dan obyektif tentang permasalahan Pemakaian Sistem Shopee Paylater Dalam Pembayaran Jual Beli Online. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Hukum jual beli itu sendiri diperbolehkan dan dihalalkan, begitupun hukum jual beli online diperbolehkan. Yang diharamkan yaitu fitur ShopeePay Later dikarenakan terdapat penambahan jumlah nominal yang di tambahkan dari harga barang itu sendiri walaupun hanya sebesar 1%, ditambah lagi jika membayar lewat tanggal jatuh tempo yang terlah ditentukan akan dikenakan denda sebanyak 5%.
Copyrights © 2024