Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 4 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

PEMBAGIAN WARIS PADA NON MUSLIM DITINJAU DARI HR. BUKHORI DAN MUSLIM SERTA KHI

Naufal Hibatul Wafi (Unknown)
Tajul Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2024

Abstract

Pembagian waris bagi non-Muslim merupakan isu yang kompleks dalam konteks hukum Islam. Artikel ini menelaah perspektif hukum Islam tentang pembagian waris bagi non-Muslim dengan merujuk pada hadis dalam kitab Shahih Bukhari Muslim serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pembahasan meliputi aspek teologis, hukum perdata, dan implikasi sosial dari perspektif hukum Islam terkait dengan pembagian waris bagi non-Muslim. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah non-Muslim boleh menerima waris dari Muslim, dengan beberapa aliran mengizinkannya dalam batasan-batasan tertentu, sementara yang lain menolaknya secara tegas. Kompilasi Hukum Islam menjadi panduan utama dalam menyusun regulasi terkait hal ini di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Dalam konteks masyarakat multikultural, penting untuk memperhatikan keadilan dan kesetaraan dalam pembagian waris, sambil mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum Islam dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Studi ini memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang implikasi hukum Islam terhadap non-Muslim dalam konteks pembagian harta warisan. Ketika memahami teks hukum dalam bentuk ayat Al-Qur’an, maka asbab al-nuzul (sebab turun) ayat itu harus dipertimbangkan dengan baik dan jika teks hukum itu berbentuk Hadits, maka menurut Tajul Arifin aspek-aspek yang terkait dengan riwayah dan dirayah-nya harus dipertimbangkan dan dianalisis secara cermat. Dalam melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks hukum Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam kehidupan sebagaimana dikehendaki oleh Syara’ dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan apapun sepanjang mengaplikasikan epistemologi yang dibenarkan oleh jumhur ulama karena menurut Tajul Arifin keabsahan metode yang digunakan akan mempengaruhi natijah (simpulan) yang dihasilkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...