Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 4 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

WALI NIKAH DALAM PANDANGAN IMAM HANAFI DAN KHI (KOMPLIKASI HUKUM ISLAM)

Muslim (Unknown)
Afifah Rahmah (Unknown)
Murni Aisah (Unknown)
Muhammad Habib Maulana (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2024

Abstract

Tulisan ini membahas wali nikah dalam tinjaun imam Hanafi dan kmplikasi hukum islam.Sebagaimana di yang kita ketahuai bahwasahnya wali nikah merupakan persoalan pernikahan yang tak dapat di pisahkan karna merupakan syarat dilegalkan nya pernikahan menurut agama islam.wanita yamg menikah harus menggunakan wali?mayoritas ulama mewajibkannya.tetapi Bagaimana menurut pandangan Imam Hanafi dan KHI?imam Hanafi mempunyai pandangan tersindir terhadap wali nikah,bagi imam Abyu Hanafiah menganggap status wali nikah dalam suatu pernikahan merupakan sunnah,bukanlah fardlu dan tidak membatalkan pernikahan,namun wali wali mempunyai kedudukan untuk menyetujui pernikahan tersebut atau tidaknya.Dan Perempuan dalam pernikahan bisa menjadi wali daalam suatu akadnikah,selain itu Wanita yang dewasa dewasa al-ahliyyah bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa hnaruss adanya wali.Dan bagaimana komplikasi hukum islam memandang wali nikah sebagai syarat dari pernikahan.Tulisan ini termasuk kedalam jenis penelitian kepustakaan(library research),yang bersifat deskriptif analisi.teknik pengumpulan datanya dengn mencari dan mengumpulkan kitab-kitab dan buku-buku serta jurnal atau blog.hasil penyusunan sebagai berikut,wali nikah menurut pandangan Imam Abu Hanafi.wali nikah bukanlah suatu fardlu dalam pernikahan,menurut hanafiah wali dalam perkawinan hukumnya sunnah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...