Cryptocurrency telah menjadi topik yang semakin relevan dalam konteks peraturan pemerintah dan pandangan agama, terutama dalam kaitannya dengan Permendag No.99 tahun 2018 di Indonesia serta perspektif hukum Islam. Tulisan ini akan mengulas dampak cryptocurrency terhadap regulasi pemerintah yang tertuang dalam Permendag No.99 tahun 2018 serta mempertimbangkan relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Permendag No.99 tahun 2018 mengatur tentang transaksi mata uang digital, termasuk cryptocurrency, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan pencegahan penggunaan untuk kegiatan ilegal. Namun, dalam konteks hukum Islam, terdapat perspektif tambahan yang harus dipertimbangkan, seperti kepatuhan terhadap prinsip syariah, ketentuan tentang riba (bunga), dan keadilan dalam pertukaran. Penelitian ini akan mengeksplorasi sejauh mana regulasi pemerintah dan prinsip-prinsip hukum Islam dapat bersinergi atau bertentangan dalam konteks cryptocurrency. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implikasi hukum dan agama terhadap penggunaan cryptocurrency di Indonesia.
Copyrights © 2024