Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 5 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

MENINJAU BATAS USIA PERNIKAHAN MENURUT UU NO 16 TAHUN 2019 MELALUI PANDANGAN HR BUKHARI DAN MUSLIM

Rafael Ahmad Eryasafli (Unknown)
Tajul Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2024

Abstract

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia pernikahan di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan hukum Islam. Dalam kaitannya dengan pandangan agama, hadits yang tercantum dalam kitab HR Bukhari dan Muslim menjadi penting untuk dipertimbangkan. Artikel ini meninjau batas usia pernikahan menurut UU tersebut dengan mempertimbangkan perspektif yang terdapat dalam hadits tersebut. Menurut UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimum pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Pandangan HR Bukhari dan Muslim menyoroti pentingnya memastikan kematangan fisik dan psikologis sebelum menikah. Hadits menggarisbawahi perlunya menjaga kesejahteraan individu dalam ikatan pernikahan. Oleh karena itu, batas usia pernikahan yang diatur oleh undang-undang tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam hadits tersebut. Namun demikian, sejumlah argumen muncul terkait dengan implementasi UU tersebut, terutama dalam konteks budaya dan agama. Beberapa kelompok masyarakat mungkin menentangnya dengan alasan bahwa batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh Islam berbeda dari yang diatur dalam undang-undang. Namun, interpretasi yang tepat terhadap ajaran agama perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi sosial. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk menggali perspektif hukum Islam melalui pandangan HR Bukhari dan Muslim terhadap batas usia pernikahan yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019. Meskipun terdapat kompleksitas dalam implementasinya, penting untuk memahami bahwa regulasi tersebut mencerminkan upaya untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan individu dalam konteks pernikahan, sejalan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam ajaran agama.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...