Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 5 No. 2 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

PERKAWINAN BEDA AGAMA: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Fahmi Nuraziz Awaludin (Unknown)
Tajul Arifin (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2024

Abstract

Perkawinan beda agama dalam hukum Islam kompleks. Al-Qur''an melarang pernikahan Muslim dengan musyrik, tetapi memperbolehkan dengan ahlulkitab. Ketidaksepakatan ini memunculkan pertanyaan tentang batasan ahlulkitab. Secara umum, larangan pernikahan antara wanita Muslim dengan pria non-Muslim telah disepakati ulama karena khawatir gangguan dalam rumah tangga. Hukum positif Indonesia juga cenderung membatasi perkawinan beda agama, mengutamakan identitas keagamaan dan keselarasan spiritual. Penelitian ini merupakan studi literatur, yang melibatkan pengumpulan data dari berbagai sumber seperti buku, tesis, jurnal, dan artikel yang relevan dengan topik yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu metode yang menghimpun data dan kemudian menyimpulkan hasilnya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yang menurut Baghdham dan Taylor, merupakan prosedur yang menghasilkan data deskriptif dalam bentuk tulisan atau lisan dari subjek yang diteliti.Diskusi tentang perkawinan lintas agama, khususnya dalam hukum Islam, menyoroti pernikahan pria Muslim dengan wanita musyrik, ahlulkitab, dan larangan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Islam melarang pernikahan dengan musyrik, memperbolehkan dengan ahlulkitab dengan syarat, dan melarang wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Larangan ini untuk menjaga keyakinan agama dan konsistensi hukum negara.Kesimpulannya, dalam diskusi tentang perkawinan lintas agama, terdapat ketegasan hukum Islam dan hukum positif dalam melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan non-Muslim. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan agama, keutuhan keyakinan, serta untuk mencegah potensi kemurtadan. Oleh karena itu, dalam praktiknya, perkawinan lintas agama tidak diperbolehkan dalam masyarakat Muslim.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...