Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 6 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

KONSEP KELUARGA HARMONIS : (Perbandingan Buya Hamka dan Wahbah Al- Zuhayli dalam Qs. Ar-Rum 21)

Yunita, Nabella Deliana (Unknown)
Miftarah Ainul Mufid (Unknown)
M. Mukhid Mashuri (Unknown)
Ahmad Zainuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2024

Abstract

ABSTRAKDalam prespektif Tafsir al- Azhar dan al- Munir konsep keluarga harmonis , dengan fokus pada Surat Ar-Rum ayat 21. Dalam Tafsir Al-Azhar, konsep keluarga harmonis dijabarkan sebagai ketentraman dan ketenangan rumah tangga terdapat dalam sebuah ikatan pernikahan dalam rumah tangga, serta menghasilkan keturunan dengan melakukan hubungan seksual . Sementara itu, dalam Tafsir Al-Munir, konsep keluarga harmonis didefinisikan dengan suami istri berdasarkan cinta dan sayang akan menimbukan ketenraman dan kedamaian, serta penuhi hak dan kewajiban antara keduanya. Penelitian kualitatif dan analisis data yang digunakan pada metode ini dari kitab Tafsir Al-Azhar dan Al-Munir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tafsir Al-Azhar lebih fokus pada aspek dalam rumah tangga menuju ketenangan dan ketentraman, sedangkan Tafsir Al-Munir lebih menekankan pada aspek cinta dan kasih sayang suami istri.Dalam penelitian ini, beberapa postulat dijabarkan untuk membangun idealitas keluarga harmonis, seperti membangun prinsip berpasangan dan berkesalingan, menjaga diri panasnya kobaran neraka, agar menjadi keluarga yang bahagia dunia akhirat dengan meminta ridha dari Allah SWT. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Tafsir Al-Azhar dan Al-Munir memiliki persamaan dalam menjelaskan konsep keluarga harmonis, tetapi memiliki perbedaan dalam fokus dan penekanan pada beberapa aspek.Keyword: Al-Qur’an, Tafsir al-Azhar, Tafsir Al- Munir.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...