Perundungan (bullying) dalam dunia pendidikan merupakan tindakan tercela dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dampak negatif tindak perundungan terhadap pelajar adalah dapat melukai korban baik secara fisik maupun mental. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah tindakan perundungan dalam dunia pendidikan, namun tindakan perundungan masih banyak terjadi disekolah baik dari Sekolah Dasar (SD) sampai pada perguruan tinggi. Oleh karena itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindakan perundungan (bullying) pada pelajar di sekolah Sekolah SMA Negeri 2 Kesuma Bangsa Muara Batu Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 03 February 2024. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter pelajar supaya berprilaku baik terhadap sesama pelajar dilingkungan sekolahnya sehingga tindakan perundungan tidak terjadi lagi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024