Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang permasalahan nafkah antara orang tua dan istri dalam konteks hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami konsep, prinsip, serta implementasi nafkah antara orang tua dan istri menurut pandangan syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melakukanm wawancara dengan individu yang mengalami permasalahan terkait. Serta instrumen yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu melalui studi literatur yang diperoleh dari jurnal-jurnal ataupun artikel yang mendukung. Dari hasil penelitian, ada dua poin utama yang akan dibahas yaitu mengenai nafkah dalam Islam dan kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan orang tua. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum nafkah dalam hubungan orang tua dan istri sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Copyrights © 2024