E-commerce merupakan suatu kontak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Sering terjadinya penipuan dalam E-commerce yang disebut dengan cybercrime. Kebijakan hukum pidana terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce) telah diatur secara jelas di dalam Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KUHP tetap dipakai oleh aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus cybercrime. Selain itu, juga telah diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen karena sebagian besar korban transaksi elektronik merupakan konsumen onlineshop, yang mana transaksi sebagian besar dilakukan dengan cara transaksi online.
Copyrights © 2024