Menurut Pasal 47 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. rumusan masalah yang hendak dijawab dalam tulisan ini adalah (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam Perjanjian Terapeutik; (2) Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh pasien yang menderita kerugian akibat tidak dipenuhi haknya dalam perjanjian terapeutik pasien terkait pelayanan medis. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier dari masing-masing hukum normatif. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kesimpulan akhir dari penyusunan jurnal ini yaitu pasien diberikan perlindungan atas hak-haknya dalam perjanjian terapeutik diantaranya berhak atas kesehatan yang bermutu, berhak untuk menerima dan menolak tindakan medik berhak memperoleh informasi kesehatannya, serta berhak menuntut ganti rugi dan bentuk ganti rugi yang diatur dalam undang-undang ialah ganti rugi secara materiil.
Copyrights © 2024