Terdapat perubahan mekanisme pasca amandemen UUD 1945 tentang pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden. Pasca amandemen, proses pemakzulan dapat diinisasi oleh DPR kepada MK dengan menyertakan dugaan kuat atas unsur pelanggaran yang telah dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Setelah itu, MK akan membuat keputusan yang nantinya akan dirapatkan melalui sidang parlemen MPR. Melihat mekanisme pemakzulan diatas, muncul pertanyaan baru, apakah mekanisme ini sesuai dengan supremasi hukum tata negara? Maka, penelitian ini ditulis untuk menemukan mekanisme pemakzulan yang dijabarkan dalam UUD 1945 menurut supremasi hukum tata negara, dengan berfokus kepada fungsi checks and balances melalui metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemakzulan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945 dikarenakan adanya mekanisme politik. Maka, dapat dikatakan proses checks and balances belum berlangsung secara berimbang karena putusan MK terhadap dakwaan masih tidak eksplisit maupun mengikat bagi MPR dan UUD 1945.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024