Suatu perkawinan akan dianggap sah apabila telah terpenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku, baik secara hukum Syari‟ah maupun hukum negara. Salah satunya ialah tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan ini pada dasarnya merupakan ketentuan hukum negara semata, sedangkan dalam Islam tidak diwajibkan mencatatkan perkawinan. Pembahasan ini bertujuan untuk untuk mengetahui tujuan pencatatan perkawinan dan dasar hukum pensyari‟atannya dalam Islam. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, tujuan pencatatan perkawinan adalah agar perkawinan di kalangan umat Islam tidak liar, mendapat jaminan hukum dikemudian hari, dan agar hukum Islam tetap sejalan dengan maqasid sya’inya yaitu kemaslahatan. Pencatatan perkawinan dalam Islam didasarkan atas qiyas dan maslahah al-mursalah, karena dianggap memiliki kemaslahatan bagi setiap orang yang sudah melaksanakan perkawinan maupun yang belum melaksanakan perkawinan. Atas dasar kemaslahatan tersebut, dalam Islam dianjurkan untuk mencatatkan perkawinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2020