Hukum Islam memiliki karakter yang unik dan berbeda dengan sistem hukum lainnya, karena berasal dari wahyu Allah swt., sementara sistem hukum lainnya merupakan produk buatan manusia. Di era saat ini, perkembangan faktor sosial terus berkembang seiring dengan kemajuan pengetahuan dan teknologi. Perkembangan ini tentu saja memberikan pengaruh signifikan terhadap pemikiran hukum Islam, yang harus merespons perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Dalam menghadapi dinamika perubahan sosial, hukum Islam memiliki kelebihan karena prinsip-prinsipnya yang tetap relevan dan fleksibel. Meskipun berasal dari sumber yang tetap (Al-Qur'an dan Hadis), hukum Islam memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks perubahan sosial, hukum Islam dapat tetap eksis dengan memanfaatkan metode-metode dalam menentukan hukum atas kebaruan yang muncul dari perubahan sosial itu sendiri. Dengan demikian, hukum Islam mampu merespons perubahan sosial melalui prinsip-prinsipnya yang mendasar, menjadikan hukum Islam tidak hanya sebagai suatu sistem hukum yang kuno, tetapi juga sebagai kerangka yang dapat beradaptasi dan memberikan solusi bagi tuntutan-tuntutan kekinian dalam masyarakat.
Copyrights © 2024