ABSTRAKKewajiban memberikan nafkah oleh suami kepada isteri merupakan salah satu kewajiban pokok suami setelah akad perkawinan terjadi. Hal ini diatur dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam. Pada saat terjadi perkara cerai talak, terdapat batas waktu untuk mengucapkan ikrar talak yaitu selama 6 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 131 ayat (4) kompilasi Hukum Islam. Namun, pada masa tunggu ikrar talak ini, sering kali suami melalaikan atau mengabaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah bagi isteri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab dan penyebab suami tidak memberikan nafkah bagi isteri pada masa tunggu ikrar talak serta upaya dan bagaimana perlindungan hukum bagi isteri yang tidak diberikan nafkah oleh suami pada masa tunggu ikrar talak.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian normative-empiris yang pokok kajiannya mengkaji peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Sumber data pada penelitian ini adalah sumber data primer. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara langsung dengan reponden dan informan yang telah ditentukan terlebih dahulu. Analisis data dalam penelitian ini yaitu semua data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif, untuk mencapai kejelasan terhadap masalah yang diteliti terkait pertanggungjawaban suami memberikan nafkah kepada isteri pada masa tunggu ikrar talak.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa suami tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istrinya selama masa tunggu ikrar talak. Hal ini disebabkan karena putusnya perkawinan terjadi setelah suami mengikrarkan talak di hadapan hakim pada sidang pengadilan dalam hal ini di Mahkamah Syari'ah. Dalam prakteknya, sering kali suami enggan melaksanakan kewajibannya memberikan nafkah kepada isteri pada masa tunggu ikrar talak. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab, di antaranya adalah terjadi kekosongan aturan hukum dalam Undang-Undang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam, dimana tidak adanya aturan sanksi terhadap suami yang tidak menunaikan kewajibannya dalam memberikan hak isteri yaitu berupa nafkah pada masa tunggu ikrar talak, kurangnya edukasi terhadap calon suami dan isteri pada saat pelaksanaan bimbingan pra nikah yang berhubungan dengan kewajiban dan hak pemberian nafkah, ketidakmauan suami dan kesanggupannya untuk memberikan nafkah, suami isteri yang sudah tidak tinggal dalam satu atap rumah, dan oleh sebab kebencian suami terhadap isterinya. Untuk melindungi hak-haknya, istri dapat mengajukan gugatan nafkah, menuntut hak nafkah yang tertunggak, atau melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (penelantaran dalam rumah tangga) ke pihak berwenang.Disarankan kepada pemangku kepentingan seperti MPU, KUA dan Kepala Desa untuk dapat melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan calon pengantin terkait kesiapan nikah dan kewajiban setelah menikah serta pemenuhan mafkah. Disarankan kepada Mahkamah Syariyah dalam putusan perkara perceraian untuk memasukkan pertimbangan kewajiban suami tetap memberikan nafkah kepada isteri pada masa tunggu ikrar talak. Disarankan kepada pembentuk undang-undang melakukan revisi terhadap undang-undang perkawinan untuk dapat melengkapi kekosongan hukum terhadap kewajiban nafkah pada masa tunggung ikrar talak dan terhadap sanksi yang akan diterima apabila suami tidak menjalakan kewajiban tersebut, tanpa si isteri perlu melakukan upaya hukum terlebih dahulu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023