Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaulan masyarakatnya. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang, karena suatu ritul perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawian. Perkawinan beda agama adalah masalah sosial yang berkembang di Indonesia. Perkawinan beda agama menimbulkan berbagai macam permasalahan seperti keabsahan perkawinan menurut UU Perkawinan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UUP No 1 Tahun 1974 perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk kedudukan hukum perkawinan beda Agama terkait putusan Pengadilan Negeri tentang izin perkawinan beda Agama di Indonesia. Adapun metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif yang beranjak dari konflik norma. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif normatif, dengan pendekatan statute approach, historical approach, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dalam perspektif IUS Constitutum atau hukum yang diberlakukan, kedudukan hukum perkawinan beda agama di Indonesia tergantung pada kerangka regulasi dan norma-norma hukum yang berlaku. Akibat hukum dari perkawinan beda agama yang di laksanakan di Indonesia melibatkan potensi ketidakpastian dalam hak dan tanggung jawab pasangan serta anak. Perkawinan beda agama dapat mempengaruhi hak terkait nafkah, hak asuh anak, dan hak waris.
Copyrights © 2023