Dalam Undang-Undang Narkotika masih terdapat konflik norma yang terjadi pada Pasal 54 dan 103 tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan Pasal 127, apakah penyalahguna yang dalam hal ini pecandu narkotika wajib hanya di rehabilitasi atau dapat juga dijatuhi pidana penjara. Beranjak dari konflik norma tersebut, maka perlu diadakan pembaharuan hukum melalui reformulasi ketentuan peraturan perundang- undangan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis merujuk pada sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui teknik telaah kepustakaan. Dalam perspektif hukum positif, konflik norma horizontal antara ketentuan Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat diatasi dengan menerapkan asas lex specialis derogat legi generalis. Dalam perspektif ius constituendum, reformulasi ketentuan terhadap perumusan istilah pecandu narkotika yang disebutkan pada Pasal 1 Angka 13 dan penyalahguna narkotika yang disebutkan pada Pasal 1 Angka 15 serta Pasal 127 yang secara khusus mengatur ketentuan pidana bagi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, agar tercipta harmonisasi ketentuan rehabilitasi baik bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika guna dapat memberikan perlindungan, kemanfaatan dan keadilan dari penjatuhan tindakan rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.
Copyrights © 2023