Diaturnya materi mengenai KI sebagai jaminan kredit perbankan secara tidak langsung menjadi landasan motivasi bagi para kreator, pencipta, inventor untuk lebih produktif dalam menciptakan karya-karya baru. Ini berarti juga menjadi dasar adanya pengakuan bahwa negara menghargai karya mereka. Namun dalam penerapannya beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai KI sebagai jaminan kredit dirasa belum optimal, karena masih adanya problematika yang belum terjawab dari peraturan-peraturan tersebut. Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan untuk memecah permasalahan pada penelitian ini yaitu Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach). Sumber Data hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, sekunder. Urgensi pembentukan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah untuk menciptakan dan mengembangkan perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pengaturan optimalisasi KI sebagai jaminan utang dalam PP No. 24 Tahun 2022 merupakan bentuk kemajuan negara untuk mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat melalui KI, hal ini tentu dilihat dari pengaturan materi pokok dalam PP.
Copyrights © 2024