Ida Ayu Ratna Kumala
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Ida Ayu Ratna Kumala; Yohanes Usfunan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.146 KB)

Abstract

Judul penelitian ini adalah “Perbandingan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perbandingan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan mengetahui tentang persamaan dan perbedaan dari kedua Undang-undang tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah perbandingan antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dapat dilihat dari kepesertaannya, jenis program yang dilaksanakan, serta ketentuan pidananya.
Optimalisasi Kekayaan Intelektual (KI) Sebagai Jaminan Utang Dalam PP No. 24 Tahun 2022 Ida Ayu Ratna Kumala; Ida Ayu Putu Sri Astiti Padmawati
Jurnal Yusthima Vol. 4 No. 1 (2024): YUSTIMA : Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Mahasaraswati Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/yusthima.v4i1.8969

Abstract

Diaturnya materi mengenai KI sebagai jaminan kredit perbankan secara tidak langsung menjadi landasan motivasi bagi para kreator, pencipta, inventor untuk lebih produktif dalam menciptakan karya-karya baru. Ini berarti juga menjadi dasar adanya pengakuan bahwa negara menghargai karya mereka. Namun dalam penerapannya beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur mengenai KI sebagai jaminan kredit dirasa belum optimal, karena masih adanya problematika yang belum terjawab dari peraturan-peraturan tersebut. Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan untuk memecah permasalahan pada penelitian ini yaitu Pendekatan perundang-undangan (The statue approach ) dan Pendekatan Konseptual (The Conceptual Approach). Sumber Data hukum yang akan digunakan menunjang pembahasan permasalahan diatas adalah bahan hukum primer, sekunder. Urgensi pembentukan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif adalah untuk menciptakan dan mengembangkan perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pengaturan optimalisasi KI sebagai jaminan utang dalam PP No. 24 Tahun 2022 merupakan bentuk kemajuan negara untuk mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat melalui KI, hal ini tentu dilihat dari pengaturan materi pokok dalam PP.