Al – Qur’an dan Hadits merupakan petunjuk dan pedoman hidup umat islam, keduanya mereupakan sumber utama penerapan hukum hukum syariat di dalam islam. Di dalam al- Qur’an dan hadits ada yang dapat dipahami dengan apa adanya, tidak lebih dan tidak kurang. Namun, adakalanya harus masuk ke kedalaman kata atau kalimat yang terkandung di dalamnya sehingga lahir makna-makna baru yang tidak berhubungan langsung dengan apa yang tertuliskan, kendati dari jauh ada hubungannya Maka, dalam menetapkan suatu hukum, diperlukan adanya usaha untuk melakukan pengamatan dan penelitian guna memahami apa yang tersurat dan apa yang tersirat dari al-Quran dan hadis tersebut.
Copyrights © 2024