Penelitian ini menyelidiki kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme e-voting yang digunakan dalam proses pilkades di Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Meskipun metode e-voting memiliki dasar hukum, metode ini tidak diterima secara luas dalam praktiknya. Akibatnya, penerapan teknologi tidak selalu diterima dengan baik oleh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menggambarkan fenomena dan keadaan yang ada dalam penerapan dan proses berjalannya E-voting di Pemilihan Kepala Desa Barombong, Kabupaten Bulukumba, serta memberikan interpretasi mendalam terhadap data yang diperoleh. Dengan teknik wawancara sebagai proses pengambilan data. Hasil penelitian ini menjelaskan e-voting di Desa Barombong telah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dengan peningkatan partisipasi mencapai 67,98%. Masyarakat Bulukumba antusias menggunakan e-voting karena dianggap dapat meminimalkan kecurangan dan lebih praktis dibanding sistem manual. Secara umum, konsep pemilihan kepala desa melalui e-voting dapat diterima oleh masyarakat Desa Barombong setelah dilakukan sosialisasi dan mereka terlibat langsung dalam proses pemilihan menggunakan sistem tersebut.
Copyrights © 2024