Pembahasan ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana metode imam empat mażhab dalam menjelaskan kehujjahan hadis ahad, yang dalam hal ini dikhususkan pada al-Kutub al- Sittaħ. Pembahasan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Berdasarkan hasil pembahasan, imam empat mażhab memiliki pandangan yang berbeda terhadap kehujjahan hadis ahad. Namun demikian, mereka sepakat untuk menggunakan hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Alquran. Dari semua penyusunan kitab hadis yang termasuk ke dalam al-Maṣādir al-Aṣlīyah, ulama hadis sepakat bahwa kitab hadis Imam Bukhārī dan Imam Muslim merupakan kitab hadis yang paling autentik dari semua itu. Implikasi dari tulisan ini menunjukkan bahwa, hadis yang ada sekarang yang di antaranya terhimpun dalam al-Kutub al-Sittaħ merupakan himpunan hadis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah kualitasnya, sehingga tidak ragu lagi untuk dijadikan sebagai sumber hukum Islam setelah Alquran.
Copyrights © 2019