Penelitian ini mengkaji pentingnya partisipasi warga negara sebagai subjek hukum dalam proses demokrasi. Tantangan utama yang diidentifikasi mencakup rendahnya kesadaran hukum, minimnya pendidikan politik, dan terbatasnya akses informasi akurat, yang menghambat partisipasi aktif. Temuan menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman hak politik serta ketidakpercayaan terhadap institusi politik memicu apatisme politik. Peluang perbaikan meliputi penguatan pendidikan politik, pemanfaatan organisasi masyarakat sipil, dan penggunaan platform digital untuk diskusi inklusif. Penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan keterlibatan politik
Copyrights © 2024