Pada praktiknya pemutusan hubungan kerja jarang menjadi polemik apabila yang melakukan pengakhiran dari sisi pekerja. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisi dan mengetahaui penerapan hukum dalam pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh Perusahaan atas dasar Force Majeure. Masalah difokuskan pada PHk) Pekerja/Buruh yang dilakukan oleh Perusahaan atas dasar Force Majeure. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan yuridis normatif dan penelitian lapangan dengan menggunakan sumber data sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait Force Majeure dalam UU Ketenagakerjaan masih kurang, dan pengaturan lebih lanjut diperlukan. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK karena Force Majeure diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang memberikan hak-hak tertentu seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja. Pemutusan hubungan kerja sepihak hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu seperti pengunduran diri, kesalahan berat, atau ketidakhadiran yang terus-menerus.
Copyrights © 2024