Penelitian ini membahas terkait pemberian uang panai di Kelurahan Bonto-Bonto ditinjau berdasarkan tinjauan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022. Maka dari itu akhirnya penulis menelusuri bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi uang panai yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Bonto-Bonto Kecamatan Ma’rang. Jenis penelitian hukum empiris, sumber data di lapangan seperti hasil observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa pemberian uang panai ini menimbulkan dampak-dampak bagi seseorang yang ingin menikah yang berasal dari suku Bugis. Uang panai ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menentukan tinggi rendahnya dari jumlah uang panai yang akan jadi syarat berlangsungnya suatu pernikahan suku Bugis, maka dari itu tentu perlu adanya pemahaman mendalam mengenai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai. yang memberikan pandangan mengenai bagaimana menyikapi fenomena yang terjadi pada masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Bonto-Bonto
Copyrights © 2024