Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait Perizinan Perusahaan Ritel berjejaring luas yang mana memiliki hambatan ketika berhadapan dengan regulasi atau program pemerintah daerah di Kota Padang, serta memberikan jawaban terkait mengapa Perusahaan Ritel berjejaring Luas susah untuk mendirikan investasinya di Kota Padang. Metode penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder beserta literatur melalui konsep teoritis dengan pendekatan konseptual, komparatif, dan peraturan perundang-undangan dikaji secara normatif. Penelitian ini diharapkan agar Pelaku Usaha terkhusus Indomaret dan Alfamart dapat mempertimbangkan terkait pengurusan izin dan pendirian usaha ketika diharuskan untuk bernegosiasi dengan Pemerintah Daerah Maupun Walikota di Kota Padang yang mana memiliki kebijakan Sendiri terkiat Program Pemberdayaan UMKM Lokalnya.
Copyrights © 2023