Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis perlidungan hukum pada konsumen yang diberikan permen sebagai pengganti uang kembalian oleh pelaku usaha. Saat melakukan transaksi pembayaran di swalayan/toko swalayan sering kali konsumen mendapatkan permen saat menerima kembalian uang belanja. Masalah ini terkadang menimbulkan masalah antara kasir supermarket/supermarket dan konsumen. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun penelitian adalah penelitian yuridis empiris. Tidak terpenuhinya hak atas uang kembalian dalam transaksi jual beli memiliki akibat hukum dimana transaksi tersebut dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan dan bagi pelaku usaha tindakan tersebut melanggar Undang-undang Konsumen dan Undang-undang mengenai mata uang dimana sanksi hukum berupa denda dan kurungan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang penggunaan uang rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Copyrights © 2023