Pemenuhan kebutuhan hukum dalam kasus perdata internasional pada struktur HPI Indonesia belum tersusun secara sistematis sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, yang mana memicu celah penyelundupan hukum. Maka, pemerintah perlu mengkodifikasi HPI Indonesia agar menjamin adanya aturan untuk menjawab sengketa perkawinan campuran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi Indonesia untuk mengkodifikasi HPI dan penelitian ini bertujuan untuk menguraikan perkawinan campuran menimbulkan akibat hukum yang belum memiliki hukum secara pasti. Penelitian ini menggunakan pendeketakan kualitatif yaitu mengumpulkan data dari berbagai macam sumber primer dan sumber sekunder yang relevan,analisis data dilakukan melalui tinjauan literatur dan studi kasus yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kedudukan HPI dalam menangani sengketa perkawinan campuran di Indonesia berperan sebagai Choice of Law dan Choice of Jurisdiction bagi pihak-pihak yang bersangkutan serta urgensi menjadikan HPI sebagai lex specialis berguna sebagai parameter untuk menilai apakah perkawinan campuran tergolong sebagai penyelundupan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2023