Salah satu contoh Wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli ada Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 522/Pdt.G/2021/Pn-Mdn, dimana perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan sebagai jaminan kredit kepemilikan rumah. Berdasarkan tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah, analisis putusan pengadilan negeri nomor 522/pdt.g/2021/pn-mdn, akibat hukum yang timbul dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui teknik studi kepustakaan (Library Research), Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kedudukan hukum atas Keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah berdasarkan teori kepastian hukum, semua unsur dalam aturan sudah pasti dan terpenuhi seperti di uraikan, maka keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah, adalah sah secara hukum. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn yaitu bahwa putusan hakim dengan putusan akhir dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn telah sesuai dengan teori keadilan yaitu ketaatan terhadap hukum adalah keadilan, dimana berjalan sesuai Hukum Acara Perdata, KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No.1 Tahun 2016. Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam suatu akibat hukum yang timbul dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah adalah timbulnya kerugian dari pihak yang tidak merima prestasi, bahwa pihak yang dirugikan menuntut prestasi dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut. Berdasarkan teori perlindungan hukum, perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara memerhatikan proses pembuatan PPJB yang baik dan sehat, juga disertai analis yang komprehensif. Perlindungan hukum represif, dengan menyiapkan team advokat hukum yang profesional, menyiapkan semua dokumen-dokumen sebagai alat bukti dan segala buktinya, serta saksi-saksi yang mendukung dalam mengajukan gugatan
Copyrights © 2024