Untuk meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha pentol gapek, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Pelaku usaha perlu meningkatkan pemahaman dan motivasi untuk melegalkan usaha mereka melalui pelatihan dan pendampingan. Aspek legalitas merupakan faktor penting yang berperan dalam keberlanjutan dan pengembangan usaha pentol gapek di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Temuan penelitian mengonfirmasi bahwa pelaku usaha pentol gapek yang memiliki legalitas lengkap, seperti izin usaha, sertifikasi halal, dan izin edar BPOM, cenderung memiliki akses yang lebih baik ke kredit perbankan, peluang untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan pemerintah, serta kemampuan untuk memasuki pasar yang lebih luas, termasuk kemitraan dengan perusahaan besar atau pasar ekspor. Sebaliknya, usaha yang beroperasi secara informal cenderung terbatas pada pasar lokal dan sulit untuk berkembang secara berkelanjutan.
Copyrights © 2024