Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis peran dari Ombudsman Sumatera Barat terahadap perannya dalam perubahan penyelenggaraan pelayanan publik, agar tidak lagi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. Lokasi penelitian dilaksanakan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik wawancara dan juga observasi tidak langsung oleh pihak yang memiliki wewenang dalam ombudsman serta menggunakan studi literatur. Hasil dari penelitian ini yaitu peran ombudsman dalam praktik pelaksaan advokasi pelayanan publik adalah a. Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan saran dan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaanpelayanan publik. b. Mendorong penyelenggara negara dan pemerintah agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. c. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan. d. Mendorong terwujudnya sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Copyrights © 2024