Artikel ini mengulas pergeseran nilai dan praktik hukum waris dalam masyarakat adat Lampung seiring dengan modernisasi dan nilai-nilai baru yang masuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sejarah serta prinsip-prinsip dasar hukum waris tradisional Lampung, menganalisis relevansi sistem waris adat di era modern dan faktor-faktor pergeserannya, serta mengusulkan solusi praktis untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam konteks kontemporer. Metode penelitiannya kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis digunakan, dengan data diperoleh dari literatur dan hasil wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat Lampung. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem mayorat yang memberikan prioritas kepada anak sulung laki-laki dinilai kurang sesuai dengan zaman modern. Faktor seperti dinamika sosial, pengaruh hukum nasional, agama, peran perempuan dalam ekonomi keluarga, dan pergeseran nilai gender turut mendorong perubahan ini. Artikel mengusulkan integrasi hukum waris Islam sebagai solusi, yang menawarkan pembagian waris yang adil sesuai prinsip Al-Qur'an, dengan harapan bahwa edukasi intensif akan membantu masyarakat Lampung memahami dan menerima prinsip-prinsip ini demi keberlanjutan kesejahteraan keluarga.
Copyrights © 2024