Latar Belakang Bagian wilayah hiterland Kota Batam khususnya Kecamatan Galang pembangunan yang terjadi masih belum merata, maka pemerintah Kota Batam berupaya melakukan pengembangan wilayah. Pengertian daerah/wilayah disini mencakup daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi, masing-masing sebagai daerah otonom. Dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan pada pengembangan wilayah pada daerah Batam, yaitu pada karena saat ini wilayah hiterland sedang menjadi perhatian Pemerintah Kota Batam untuk dikembangkan. Dalam melaksanakan penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum konseptual sebagaimana yang ada dalam peraturan PerUndang-Undangan dan konseptual yang ada dalam kaidah-kaidah hukum lainnya yang hidup dalam masyarakat terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Tujuan Penelitian ini untuk mensyiratkan kepada Pemerintahan Pusat khususnya dan Pemerintah Daerah pada khususnya agar memperhatikan Pembangunan yang berkelanjutan untuk daerah-daerah terluar seperti Pulau Galang, karena Pembangunan daerah terluar selama ini jauh tertinggal dari daerah-daerah daratan atau Minland. Kesimpulan penelitian ini Implementasi pembangunan infrastruktur di Kecamatan Galang berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dipengaruhi oleh beberapa komponen diantaranya Standard dan Sasaran Kebijakan dan Dalam mengukur standard kebijakan pemerintah memiliki landasan atau aturan yang harus dilaksanakan, di dalam kegiatan pembangunan infrastruktur kecamatan bulang berpedoman pada Peraturan Walikota Batam Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Swakelola Pemberdayaan Masyarakat Dalam Peningkatan Infrastruktur Lingkungan Pemukiman Wilayah Kelurahan (PM-PIK) Kota Batam.
Copyrights © 2024