Perjanjian internasional diberlakukan oleh Indonesia atas dasar doktrin incorporasi dan transformasi. Pemberlakuan perjanjian internasional atas dasar doktrin transformasi artinya perjanjian internasional yang telah diratifikasi atau diaksesi oleh Negara Republik Indonesia langsung mengikat negara dan warga negaranya tanpa mentransformasikan perjanjian internasional itu ke dalam bentuk hukum nasional, sedangkan pemberlakukan perjanjian internasional atas dasar doktrin transformasi artinya perjanjian internasional yang telah diratifikasi atau diaksesi oleh Indonesia tidak langsung mengikat negara dan warga negara melainkan harus terlebih dahulu ditransformasikan dalam bentuk hukum nasional seperti undang-undang atau peraturan presiden. Substansi perjanjian internasional yang diberlakukan di Indonesia atas dasar doktrin incorporasi adalah perjanjian internasional yang merupakan kodifikasi dari hukum kebiasaan internasional dan memuat asas-asas hukum umum, sedangkan perjanjian internasional yang diberlakukan di Indonesia atas dasar doktrin transformasi adalah perjanjian internasional yang memuat norma dasar hukum internasional baru.
Copyrights © 2024