Dalam penyelesaian perkara pidana terdapat beberapa teori tujuan pemidanaan yang tentunya berimplikasi secara siginifikan terhadap nilai keadilan penyelesaian perkara. Teori tujuan pemidanaan klasik yang banyak dianut oleh banyak hukum pidana di seluruh dunia dahulu adalah teori pembalasan (retributive justice). Teori pembalasan dewasa ini dianggap sudah tidak sesuai dengan perekmbangan zaman, karena hanya menekankan pada titik jera pelaku dan tidak fokus memperhatikan kerugian korban. Sehingga muncul teori tujuan pemidaan baru yang lebih fokus terhadap penggantian kerugian terhadap korban. Teori penggantian kerugian yang disebut restorative justice ini mengedepankan pemulihan keadaan korban menjadi seperti semula daripada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan kualitatif atas data terdahulu tentang peran advokat. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa advokat sangat berperan penting sebagai katalisator perdamaian antara korban dan pelaku tindak pidana. Advokat berperan sebagai mediator yang bersetujuan mencapai kesepakatan ganti kerugian kepada korban dan hukuman pidana yang pantas dituntutkan kepada pelaku. Hambatan dalam perwujudan restorative justive adalah kurangnya sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga sulitnya mencapai kesepakatan antara para stakeholder yakni korban, pelaku dan aparat penegak hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024