Penelitian ini berfokus pada Desain Industri sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang masih lemah dalam Perlindungan hukumnya di Indonesia.Metode penelitian ini adalah yuridis normatif / doktrinal dengan pendekatan konsep, teori dan perundang-undangan . Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlunya perlindungan hukum atas Desain Industri yang didasarkan atas pemikiran bahwa lahirnya Desain Industri tidak terlepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa dan karsa yang dimiliki oleh manusia yang harus dilindungi. Namun terdapat beberapa faktor yang memperngaruhi lemahnya perlindungan hukum atas Desain Industri tersebut karena beberapa faktor yaitu faktor tuntutan pidana, sistem pendaftaran, pembebanan biaya pendaftaran hak desain industri dan pengetahuan masyarakat masih kurang tentang desain industri. Solusinya supaya merevisi Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sekaligus melakukan sosialisasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024