Terdapat beberapa aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pengangkatan anak, diantaranya adalah hukum nasional Indonesia, hukum Islam, dan hukum adat. Pada hukum adat Bali, anak yang diangkat melalui upacara widi widana memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, anak angkat tersebut berhak mendapatkan warisan. Penelitian ini menggunakan metode Hukum Empiris, metode Hukum Empris merupakan suatu metode penilitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat anak yang kehilangan haknya untuk mendapatkan warisan diantaranya adalah anak yang ninggal kedaton sehingga meninggalkan tanggung jawab karena kawin ke luar, diangkat anak, dianggap durhaka dan dipecat kedudukannya sebagai anak oleh orang tuanya (pegat mapianak), sengaja meninggalkan tanggung jawab keluarga dan masyarakat (ngutang kawitan) tanpa diketahui alamatnya (ngumbang), dan pindah agama.
Copyrights © 2024