Program asimilasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia terus berjalan hingga Juni tahun 2023. Asimilasi ialah program bagi narapidana yang tujuannya ialah mempersiapkan mereka kembali di masyarakat dengan cara narapidana dibaurkan kepada masyarakat dalam menjalani Sebagian masa pidananya diluar lapas. Dalam implementasi program asimilasi perlu diteliti apakah penerapan program telah sesuai dengan peraturan yang mengatur atau tidak, serta hambatan serta upaya yang dihadapi dalam mengimplementasikan program terkait. Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peraturan dalam pemberian hak asimilasi bagi Narapidana tindak pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya telah sesuai dengan peraturan berlaku. Namun dalam penelitian ini juga menemukan fakta bahwa terdapat hambatan tertentu yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dalam implementasi program asimilasi narapidana bagi naripidana tindak pidana umum.
Copyrights © 2024