Perkawinan masuk ke dalam kategori peristiwa hukum dan suatu jalan bagi manusia untuk meneruskan keturunannya. Ikatan dua subjek hukum tersebut terjalin dapat berdampak luas pada harta kekayaan dan anak yang lahir dalam Perkawinan tersebut. Salah satunya merupakan hak waris bagi anak yang menjadi bagian keturunan antara suami dan istri tersebut. Perkawinan menurunkan harta kekayaannya kepada ahli waris khususnya kepada anak, namun terdapat beberapa kasus terdapat perceraian yang menyebabkan akibat hukum terhadap ahli warisnya terkait harta kekayaan. Selain perceraian yang berdampak terhadap harta kekayaan pada ahli warisnya adalah meninggalnya orang tua sang anak, sehingga menyebabkan anak menjadi yatim piatu. Anak yang menjadi yatim piatu mendapatkan asuhan dari wali yang ditunjuk oleh orang tua anak sebelum ia meninggal ataupun dari pihak keluarga ayah atau ibunya yang ingin menjadi wali bagi anak tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini ialah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang dilakukan ialah dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan pada penelitian ini ialah seorang anak yang ditinggal wafat oleh kedua orang tuanya akan tetap mendapatkan asuhan dari wali apabila ia belum mencapai umur 18 tahun. Bagi wali yang ingin mendapatkan hak asuh anak dapat meminta penetapan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat.
Copyrights © 2024