Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)

Akibat Hukum Terhadap Warisan Yang dialihkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Nomor: 107/PDT.G/2019/PN. PLK)

Chaterina, Carren (Unknown)
Djaja, Benny (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini mengkaji akibat hukum peralihan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris, sebagaimana tertuang dalam Putusan Penelitian Nomor: 107/Pdt.G/2019/Pn. Tolong. Didalami juga tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam tata cara ini, dan sistem pewarisan di Indonesia yang dituangkan dalam Pasal 111 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum peralihan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris, serta kewajiban PPAT (pejabat yang berwenang melakukan peralihan harta) sehubungan dengan akta yang dibuat, dan sistem pewarisan yang berlaku. Penelitian ini diharapkan menambah wawasan mengenai akibat hukum dan tanggung jawab PPAT, serta memberikan pemahaman mengenai sistem pewarisan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif, mengandalkan bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan dan wawancara. Kesimpulan menunjukkan bahwa pengalihan warisan tanpa persetujuan semua ahli waris adalah tidak sah dan dapat dibatalkan oleh pengadilan, dengan PPAT memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan legalitas proses peralihan hak. Saran diberikan agar semua pihak memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum untuk melindungi hak ahli waris dan mencegah sengketa hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...